
ROKOK (Pencuri Diam-Diam Jiwa dan Iman)
Oleh:
Dr. H. Susilo Surahman
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, rokok masih sering dianggap sebagai kebiasaan ringan yang tidak perlu diperdebatkan. Banyak orang beranggapan bahwa karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadits, maka rokok bebas dari hukum syariat. Pandangan ini jelas keliru. Islam tidak menunggu nama suatu benda disebutkan untuk menetapkan hukum. Syariat bekerja dengan kaidah, dampak, dan tujuan. Jika sesuatu terbukti merusak tubuh, merugikan orang lain, dan melemahkan ibadah, maka ia termasuk perkara yang haram.
Bahaya rokok bukanlah rahasia. Ilmu kedokteran telah sepakat bahwa rokok menyebabkan kanker, jantung, stroke, gangguan paru, bahkan kematian. Firman Allah ﷻ menegaskan: “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195). Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga keselamatan jiwa adalah kewajiban. Merokok jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Lebih dari itu, rokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah). Asap rokok yang dihirup oleh istri, anak, dan orang di sekitar menjadikan mereka perokok pasif yang ikut menanggung risiko penyakit. Ini adalah bentuk kezaliman yang nyata, karena seseorang menimpakan bahaya kepada orang lain tanpa hak.
Dari sisi ekonomi, rokok adalah pemborosan harta. Allah ﷻ menegaskan: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra: 27). Uang yang dibakar menjadi asap tidak memberi manfaat, tidak menambah kekuatan tubuh, dan tidak meningkatkan iman. Ia hanya mengurangi kemampuan seseorang untuk menggunakan hartanya pada hal-hal yang bermanfaat.
Dampak rokok juga merembes ke ranah spiritual. Bau mulut yang ditimbulkan mengganggu kekhusyukan shalat di masjid. Fisik yang melemah akibat rokok membuat seseorang malas beribadah. Padahal, segala hal yang menghalangi ketaatan termasuk perbuatan tercela.
Sebagian orang berkilah bahwa di zaman Nabi tidak ada rokok, sehingga tidak bisa dihukumi haram. Jawaban atas sanggahan ini sederhana: di zaman Nabi juga tidak ada narkoba, sabu, atau miras modern, tetapi semuanya dihukumi haram karena illat-nya sama, yakni merusak akal dan tubuh. Ada pula yang berargumen bahwa banyak ulama dahulu merokok. Namun kebenaran tidak diukur dari perbuatan manusia, melainkan dari dalil dan kaidah syariat. Jika hari ini bahaya rokok terbukti secara ilmiah, maka hukum syariat mengikuti fakta tersebut.
Kesimpulannya, rokok adalah pencuri diam-diam yang merusak jiwa, menghamburkan harta, menzalimi orang lain, dan melemahkan iman. Ia haram bukan karena emosi, tetapi karena dalil syariat dan akal sehat. Sudah saatnya umat berani meninggalkan kebiasaan ini, meski sulit, demi keselamatan diri, keluarga, dan kualitas ibadah. Hidup sekali harus berarti, bukan dihabiskan oleh asap yang mencuri perlahan.



