
HARI SANTRI 2026 (Ketika Indonesia Membutuhkan Keteladanan, Bukan Sekadar Seremoni)
Oleh:
Susilo Surahman
Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, bukan pula hanya momentum untuk mengenakan sarung, peci, dan busana khas santri dalam berbagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, Hari Santri merupakan kesempatan untuk merenungkan kembali kontribusi pesantren dan kaum santri dalam perjalanan sejarah bangsa sekaligus menguji relevansi nilai-nilai pesantren dalam menghadapi persoalan Indonesia hari ini. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya seberapa meriah Hari Santri diperingati, melainkan sejauh mana nilai-nilai yang diajarkan pesantren benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.
Penetapan Hari Santri berakar pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sejarah ini menegaskan bahwa santri bukan kelompok yang berdiri di pinggiran kehidupan kebangsaan. Santri memiliki jejak perjuangan yang nyata dalam mempertahankan martabat agama sekaligus kemerdekaan negara. Karena itu, mengenang sejarah santri semestinya tidak berhenti pada romantisme masa lalu, tetapi dilanjutkan dengan keberanian menjawab tantangan masa kini.
Tantangan tersebut terlihat dari persoalan integritas publik yang masih memerlukan perhatian serius. Transparency International Indonesia, dalam publikasi mengenai Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis pada 2026, mencatat skor Indonesia sebesar 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia berada pada peringkat 109 dari 182 negara yang dinilai. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik berdasarkan berbagai sumber penilaian, sehingga tidak dapat disamakan dengan penghitungan langsung jumlah kasus korupsi. Meskipun demikian, penurunan skor tersebut merupakan peringatan bahwa penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan penting bagi bangsa Indonesia. [Sumber: Transparency International Indonesia, 6 Maret 2026.]
Data tersebut semestinya menjadi bahan refleksi bagi seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Pendidikan agama tidak boleh berhenti pada penguasaan pengetahuan normatif tentang kejujuran, amanah, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut harus membentuk perilaku nyata, termasuk ketika seseorang mengelola anggaran, menggunakan kewenangan, mengambil keputusan, atau menghadapi konflik kepentingan. Tentu saja, angka Indeks Persepsi Korupsi tidak membuktikan bahwa pendidikan agama telah gagal. Namun, data itu mengingatkan kita bahwa pembentukan karakter harus terus diperkuat melalui keteladanan, pembiasaan, sistem pengawasan, dan budaya organisasi yang berintegritas.
Dari sisi potensi, pendidikan pesantren memiliki jangkauan yang sangat besar. Kementerian Agama pada 4 Oktober 2026 melaporkan bahwa 4.634.406 santri telah terverifikasi melalui pendataan berdasarkan nama dan alamat atau *by name by address* (BNBA). Kementerian Agama juga menegaskan bahwa proses pendataan masih berlangsung sehingga angka tersebut belum merupakan jumlah final seluruh santri Indonesia. Data ini memperlihatkan besarnya tanggung jawab yang menyertai pengelolaan pendidikan pesantren. Jutaan santri bukan sekadar angka statistik, melainkan generasi yang membutuhkan layanan pendidikan bermutu, lingkungan belajar yang aman, pendidik yang kompeten, serta kesempatan berkembang secara adil. [Sumber: Kementerian Agama RI, 4 Oktober 2026.]
Besarnya potensi itu perlu diikuti penguatan tata kelola. Pesantren tidak cukup hanya mengandalkan tradisi dan kharisma kepemimpinan, betapapun pentingnya kedua hal tersebut dalam kehidupan pesantren. Pengelolaan lembaga juga membutuhkan perencanaan yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, administrasi yang tertib, pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan evaluasi program secara berkala. Transparansi bukan berarti menghilangkan kemandirian pesantren atau mengabaikan kekhasan tradisinya. Transparansi justru dapat menjadi sarana menjaga amanah, memperkuat kepercayaan wali santri dan masyarakat, serta memastikan bahwa sumber daya pendidikan digunakan untuk kepentingan peserta didik.
Dalam perspektif Manajemen Pendidikan Islam, keberhasilan lembaga pendidikan tidak dapat diukur hanya dari megahnya bangunan, banyaknya peserta didik, besarnya jumlah kegiatan, atau kelengkapan dokumen administratif. Indikator tersebut memang penting, tetapi harus disertai bukti mengenai kualitas proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pembentukan karakter, dan manfaat sosial yang dihasilkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Rapor Pendidikan Indonesia 2025, yang dipublikasikan pada 23 Juni 2026, menyediakan indikator untuk membantu satuan pendidikan dan pemerintah daerah memahami kondisi pendidikan serta merancang perbaikan berbasis data. Prinsip evaluasi semacam ini relevan sebagai inspirasi bagi penguatan budaya mutu di berbagai lembaga pendidikan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan sistem evaluasi masing-masing jenis pendidikan. [Sumber: Kemendikdasmen, Rapor Pendidikan Indonesia 2025.]
Di sinilah keteladanan memperoleh makna yang lebih mendalam. Seorang pendidik tidak cukup mengajarkan kejujuran jika ia sendiri mengabaikan tanggung jawab. Pengelola lembaga tidak cukup berbicara tentang amanah jika keputusan keuangan tidak dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berhak mengetahuinya. Demikian pula, seorang pemimpin tidak cukup menyerukan kedisiplinan jika ia tidak menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Pendidikan karakter akan kehilangan daya transformasinya ketika terjadi jarak antara nilai yang diajarkan dan perilaku yang diperlihatkan. Karena itu, keteladanan harus menjadi bagian dari sistem pendidikan, bukan semata-mata bergantung pada pesan moral dalam ruang kelas.
Santri masa kini juga menghadapi tantangan baru berupa perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital. Kemampuan membaca kitab dan memahami tradisi keilmuan Islam perlu berjalan beriringan dengan literasi digital, kecakapan memeriksa kebenaran informasi, kemampuan berpikir kritis, serta keterampilan memecahkan masalah. Santri harus mampu membedakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari kabar bohong, menyampaikan perbedaan pendapat tanpa kebencian, dan menggunakan teknologi untuk menghasilkan karya yang bermanfaat. Menjaga tradisi tidak berarti menutup diri dari perubahan. Sebaliknya, pembaruan tidak boleh menghilangkan prinsip moral dan spiritual yang menjadi fondasi pendidikan pesantren.
Tanggung jawab membangun keteladanan tentu tidak boleh dibebankan hanya kepada santri dan pesantren. Pemerintah, pemimpin politik, lembaga pendidikan, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat luas mempunyai tanggung jawab yang sama. Tidak adil apabila lembaga pendidikan terus diminta melahirkan generasi berakhlak, sementara lingkungan sosial justru memberikan penghargaan lebih besar kepada popularitas, kekayaan, dan kekuasaan tanpa mempertimbangkan integritas. Karena itu, agenda pendidikan karakter harus disertai konsistensi penegakan aturan, keteladanan pemimpin, keterbukaan pengelolaan anggaran publik, dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya kebijakan.
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah kebanggaan simbolik menjadi agenda nyata. Pesantren dapat memperkuat pendidikan kepemimpinan yang amanah, literasi digital, kemandirian ekonomi, perlindungan peserta didik, serta pengelolaan lembaga yang transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan pesantren, pengembangan kompetensi pendidik, pemerataan akses, dan penyaluran bantuan berdasarkan data yang akurat. Perguruan tinggi dapat memperluas kerja sama penelitian, pendampingan manajemen, dan evaluasi program pendidikan. Sementara itu, alumni pesantren perlu menunjukkan kontribusi nyata melalui profesi dan pengabdian masing-masing.
Pada akhirnya, Hari Santri bukan sekadar peringatan tentang siapa yang dahulu berjuang, melainkan juga pertanyaan tentang siapa yang bersedia melanjutkan perjuangan itu hari ini. Sejarah memberikan kehormatan kepada santri, tetapi masa depan menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Ketika Indonesia membutuhkan keteladanan, santri dan pesantren memiliki peluang besar untuk berkontribusi melalui pendidikan yang memadukan ilmu, akhlak, profesionalitas, dan pengabdian. Peluang itu hanya akan bermakna apabila nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam tata kelola lembaga.
Hari Santri 2026 semestinya menjadi momentum untuk bergerak dari seremoni menuju substansi, dari slogan menuju keteladanan, dan dari kebanggaan sejarah menuju tanggung jawab masa depan. Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mengenang para pejuangnya, melainkan bangsa yang sanggup meneruskan nilai perjuangan mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Santri tidak cukup dikenang karena sejarah perjuangannya. Santri harus dipercaya karena keteladanannya.



